WeLcoMe To my Blog

_WELCOME TO MY BLOG_

Senin, 23 November 2009

Tugas Bank & Lembaga keuangan

Paket Deregulasi Perbankan Tahun 80′an-90′an

Tahun 1983

Pemerintah mengeluarkan kebijakan deregulasi di sektor moneter, khususnya perbangkan, lewat kebijakan 1 Juni 1983. Deregulasi ini menyangkut tiga segi: peningkatan daya saing bank pemerintah, penghapusan pagu kredit, dan pengaturan deposito berjangka. Dalam ketentuan itu, bank pemerintah bebas menentukan suku bunga deposito serta suku bunga kredit. Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat yang memiliki dana nganggur tertarik untuk menyimpan di bank pemeintah. Sebab pada saat itu, suku bunga yang ditawarkan oleh bank swasta lebih tinggi ketimbang bank pemerintah. Yaitu 18 persen, sementara bank pemerintah hanya 14-15 persen.

Tahun 1985

Pemerintah memberlakukan Inpres Nomor 4 Tahun 1985 yang mengalihkan tugas dan wewenang Ditjen Bea dan Cukai (BC) dalam pemeriksaan barang kepada surveyor asing SGS. Ini sama saja dengan pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada pihak asing (SGS) dalam memeriksa barang. Keluarnya Inpres Nomor 4, tak lain sebagai reaksi pemerintah atas penyalahgunaan wewenang oleh BC yang banyak diributkan oleh dunia usaha.

Tahun 1986

Lewat paket kebijakan 6 Mei (Pakem), pemerintah menghapus sertifikat ekspor (SE). SE merupakan fasilitas empuk yang banyak digunakan eksportir untuk memperoleh pengembalian bea masuk dan unsur subsidi, ini diberikan bersamaan dengan kredit ekspor.

Tahun 1987

Pemerintah mengeluarkan deregulasi 15 Januari 1987, tentang industri kendaraan bermotor, mesin industri, mesin listrik, dan tarif bea masuk. Untuk bea masuk, pemerintah memberikan keringanan bea terhadap barang-barang tertentu, seperti Tekstil, kapas, dan besi baja. Sedangkan untuk industri mesin pemerintah memberikan perlakuan kemudahan ijin usaha. Dan untuk industri kendaraan bermotor, pemerintah memberikan kemudahan perakitan kendaraan dan pembuatan dan perakitan bagian kendaraan bermotor.

Juni 1987

Pemerintah mengeluarkan paket deregulasi, lewat PP Nomor 13 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 16. Kali ini pemerintah menyederhanakan perijinan investasi bidang pertambangan, pertanian, kesehatan dan perindustrian. Yang semula ada empat ijin investasi, setelah kebijakan itu hanya tinggal dua.

24 Desember 1987

Pemerintah kembali membuat kejutan dengan memberikan kemudahan dan kelonggaran berusaha. Dalam bidang penamanan modal, PMA diperlakukan sama dengan PMDN dalam hal kepemilikan saham. Untuk fasilitas keringanan bea masuk, semula hanya diberikan kepada barang tertentu, kini diberikan keringanan bea masuk untuk semua bidang usaha yang diijinkan. Untuk ekspor, pemerintah menghapus semua perijinan ekspor dan menggantinya dengan ijin usaha. Sementara perusahaan asing yang sudah berproduksi dan bisa ekspor, diijinkan untuk membeli hasil produksi perusahaan lain untuk di ekspor. Sedangkan bidang ekspor, PT Kratau Steel yang selama itu ditunjuk sebagai pelaksana 92 komoditi produk industri logam, dengan kebijakan baru hak impornya hanya tinggal 50 komoditi. Dan untuk bidang pariwisata yang semula ada 33 jenis ijin, dengan kebijakan Desember itu, dipotong tinggal dua ijin.

Tahun 1988

Inilah tahun booming dunia perbankan Indonesia. Bayangkan, hanya dengan modal Rp 10 milyar, seorang pengusaha punya pengalaman atau tidak sebagai bankir, sudah bisa mendirikan bank baru. Maka, tak pelak lagi berbagai macam bentuk dan nama bank baru bermunculan bagai jamur di musim hujan. Itulah salah satu bentuk kebijakan deregulasi 27 Oktober 1988, atau yang dikenal dengan sebutan Pakto 88. Tak hanya itu, bank asing yang semula hanya beroperasi di Jakarta, kini bisa merentangkan sayapnya ke daerah lain di luar Jakarta. Sementara untuk mendirikan bank perkreditan, modal yang disetor menurut Pakto 88, hanya Rp 50 juta seseorang sudah bisa punya bank BPR.

21 November 1988

Pemerintah kembali mengeluarkan paket deregulasi, yang berisi pengikisan berbagai rintangan yang selama ini malang-melintang di sekitar arus distribusi barang dan angkutan laut, pemudahan distribusi arus barang produk pabrik-pabrik modal asing, penurunan bea masuk bahan baku plastik dari 30-60 persen menjadi lima persen. Lalu, terhadap kritikan monopoli PT Krakatau Steel, lewat paket November ini, pemerintah membabat 26 jenis tarif pos. Dengan penghapusan itu, pabrik-pabrik boleh impor besi baja untuk pengecoran, yang selama ini dikuasai oleh buatan pabrik baja di Cilegon itu.

Tahun 1990

Pemerintah membuat gebrakan di sektor moneter, khususnya perbankan, lewat Paket Januari 1990 (Pakjan 90), bank-bank umum wajib mengalokasikan 20 persen dari total kreditnya, kepada pengusaha lemah. Atau maksimal kredit yang diberikan kepada pengusaha lemah Rp 200 juta. Namun, dalam Pakjan 90 ini yang masuk kategori usaha lemah adalah usaha yang beraset maksimal Rp 600 juta.

Mei 1990

Pemerintah kembali mengeluarkan paket deregulasi yang menyangkut empat sektor pembangunan: industri, perdagangan, kesehatan, dan pertanian. Dari empat sektor yang disentuh deregulasi itu, sektor otomotif, impor gandum, kelapa sawit, dan bahan baku plastik belum masuk dalam cacatan deregulasi yang dinamai Pakmei 90 itu. Untuk bidang pertanian dibebaskan dari tata niaga atas komoditas pala, sayur-sayuran dari Sumetera Utara, tengkawang, kayu manis, serta kopi. Lalu untuk bidang perijinan, satu ijin peternakan berlaku untuk semua jenis ternak, beternak, pemotongan hewan, dan produksi hewan. Bidang kesehatan, terjadi penyerdehanaan ijin usaha untuk industri farmasi, perdagangan besar farmasi, apotek, industri obat, pendaftaran obat, tata niaga impor, dan bahan baku obat. Sementara untuk perdagangan terjadi pengurangan dan penambahan pos baru. Pengurangan terjadi dari 9.549 menjadi 9.250 pos tarif dan terdapat penambahan 387 pos baru.

Tahun 1991

Tampaknya bulan Juni, dijadikan bulan yang tepat untuk mengumumkan kebijakan-kebijakan pemerintah. Tak heran bila pada Juni 1991, pemerintah kembali “meluncurkan” serangkaian paket deregulasi bidang: investasi, industri, pertanian, perdagangan, dan keuangan. Inti dari deregulasi kali ini adalah pembabatan hak monopoli enam persero pemerintah (Pantja Niaga, Kertas Niaga, Dharma Niaga, Mega Eltra, Sarinah, dan Krakatau Steel. Khusus untuk baja, KS harus rela melepaskan 60 hak impornya kepada importir produsen. Sementara untuk makanan, buah-buahan, dan daging, pengencer di dalam negeri bebas mengimpor dari luar negeri. Namun, importir terkena bea masuk 20 persen. Untuk otomotif, pemerintah membuka keran impor kendaran niaga kategori I sampai V dan termasuk kendaraan serba guna (jip). Namun, yang boleh mengimpor hanyalah para agen tunggal dan importir yang ditunjuk (enam persero pemerintah). Bukti paling dramatis akibat deregulasi ini, adalah dibukanya keran impor kendaraan truk, harga truk anjlok.

Tahun 1992

Tanggal 6 Juli 1992, Pemerintah kembali mengeluarkan paket deregulasi di bidang investasi, perdagangan, keuangan, tenaga kerja, pertanahan, IMB dan UUG/HO. Berisi antara lain, mengijinkan HGU dan HGB oleh usaha patungan dalam rangka penanaman modal asing dalam jangka waktu 30 tahun. Keputusan lainnya dari deregulasi yang dinamakan Pakjul itu, pembebasan tata niaga terhadap 241 pos tarif. Terdiri atas 226 pos tarif mengenai batik, 12 pos tarif pertanian, 1 pos tarif air mineral, 1 pos tarif produk logam, dan 1 pos tarif transformator listrik. Untuk bea masuk hanya diberikan kepada 36 pos tarif besi baja. Sementara untuk impor mesin bukan baru hanya dapat diimpor oleh perusahaan sendiri atau industri rekondisi. Mengenai tenaga kerja asing, dengan deregulasi itu, untuk memperoleh ijin tidak perlu ada rekomendasi dari departemen teknis.

Tahun 1993

Sektor moneter kembali disentuh melalui deregulasi Mei 1993 (Pakmei 93). Lewat Pakmei, capital adequency ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal diperlonggar. Dengan peningkatan CAR, bank dipastikan akan lebih leluasa memberikan kredit. Pemerintah juga menyederhanakan ketentuan loan deposit ratio (LDR) atau pemberian kredit kepada pihak ketiga. Dengan ketentuan ini bank hanya diberikan 20 persen untuk menyalaurkan kredit kepada grupnya sendiri.Yang menarik dari kebijakan ini, KUK dibawah Rp 25 juta dapat digunakan untuk kegiatan tidak produktif.

10 Juni 1993

Pemerintah kembali “menggebrak” lewat paket deregulasi di bidang otomotif. Sejumlah bea masuk yang dianggap menghambat pengembangan industri otomotif, dipangkas. Untuk kategori sedan, jika kandungan lokal telah mencapai 60 persen maka akan dikenakan bea masuk nol persen. Pick-up, minibus, dengan kandungan lokal 40 persen akan dikenakan bea masuk nol persen. Sedangkan untuk truk, bus, dan sepeda motor, masing-masing akan dikenakan nol persen jika mencapai kandungan lokal lebih dari 30 dan 40 persen. Pemerintah juga membuka keran impor kendaraan bermotor dalam bentuk utuh (build-up) dari negara lain. Jika kendaraan impor sudah dirakit di dalam negeri maka pemerintah akan mengenakan bea masuk 200 persen. Sedangankan yang belum pernah dirakit di dalam negeri pemerintah mengenakan 300 persen bea masuk. Selain otomotif pemerintah juga membuat kejutan dengan menarik tepung terigu dari daftar negatif investasi (DNI). Dengan begini, investor yang berminat di tepung terigu punya peluang untuk membangun pabriknya.

Tahun 1994

Lewat PP Nomor 20 Tahun 1994, pemerintah membuka pintu lebar-lebar kepada PMA untuk “menabur” duitnya disegala bidang dan sektor ekonomi. Bahkan sektor yang yang banyak berhubungan dengan hajat hidup orang banyak terbuka 95 persen bagi PMA. Dalam patungan membangun perusahaan dengan mitra lokal, sebelum PMA hanya diberikan 45 persen saham, dengan PP itu, PMA bisa menguasai 95 persen saham. Mungkin inilah satu-satunya deregulasi yang membuat Menteri Penerangan Harmoko, marah. Pasalnya, ia merasa tidak diajak konsultasi guna penyusunan PP tersebut. Maklum saja, PP Nomor 20 dinilai banyak bertentangan dengan UU Pokok Pers Tahun 1982. Belakangan beleid mengenai PMA ini dikoreksi, sehingga ada beberap sektor yang “haram” dimasuki oleh PMA. Ya, bidang pers salah satunya.

Tahun 1995

Dengan kebijakan yang dinamaan Paket Mei 1995 (Pakmei 95), pemerintah mengeluarkan paket deregulasi atas lima bagian : tarif bea masuk dan masuk tambahan, tata niaga impor, penaman modal, perijinan, restrukturisasi usaha, dan entrepot produsen tujuan ekspor serta kawasan berikat. Dalam tarif, terjadi penurunan 6.030 dari 9.408 pos tarif. Pemerintah juga menghapus bea masuk tambahan terhadap 95 produk, merubah tata niaga dan kontrol terhadap 81 produk. Dalam Pakmei ini, penurunan tarif bea masuk akan diturunkan secara bertahap.

Tahun 1996

26 Januari 1996, Pemerintah mengeluarkan paket deregulasi, untuk bidang industri, perdagangan, dan keuangan. Makna deregulasi kali ini masih tidak bergeser dari deregulasi sebelumnya, yaitu penurunan bea masuk. Selain itu diberikannya fasilitas perpajakan guna meningkatkan ekspor non migas.

4 Juni 1996

Pemerintah kembali mengeluarkan 11 langkah kebijakan deregulasi. Meliputi : (1) penjadwalan penurunan tarif bea masuk, (2) perubahan tarif bea masuk barang modal, (3) penghapausan bea masuk tambahan, (4) penyederhaan tata niaga impor, (5) ketentuan anti-dumping, (6) kemudahan ekspor, (7) kemudahan layanan eksportir tertentu untuk bidang tertentu, (8) penyederhanan perijinan industri di kawasan industri, (9) peneyelenggaran temapt penimbunan, (10) kelonggaran kegiatan ekspor-impor bagi perusahaan PMA manufaktur, (11) penyerdahanaan prosedur impor limbah untuk bahan baku industri. Untuk penurunan tarif bea masuk, telah ditrunkan sebanyak 1.497 pos tarif dari 7.288 pos tarif.

Dalam rangka menghadapi praktek anti-dumping dan melindungi industri dalam negeri, pemerintah memberlakukan PP tentang bea masuk anti dumping dan bea masuk imbalan. Untuk itu pemerintah membentuk Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Sementara untuk mendorong ekspor, pemerintah menghapus kewajiban penggunaan PEB dari Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta. Pemerintah juga menyederhanakan perijinan kawasan berikat. Bagi perusahaan yang telah bermukim di kawasan industri tidak diwajibkan memiliki perijinan selama memperoleh persetujuan PMA dari presiden , atau dari BKPM untuk PMDN.

Tahun 1997

Inilah deregulasi yang oleh banyak kalangan dinilai sudah kehilangan momentumnya. Karena, deregulasi kali ini adalah deregulasi tertunda yang seharusnya bulan lalu diumumkan. Isi paket deregulasi: pemangkasan 1.600 pos tarif bea masuk untuk berbagai produk sektor pertanian, perdagangan dan kesehatan. Deregulasi yang dikeluarkan 7 Juli 1997 itu, diikuti juga dengan peraturan pemerintah (PP) mengenai penerimaan pajak dan retribusi daerah, dan pembatasan pemberian kredit oleh bank untuk pengadaan dan pengolahan tanah.(google)
Analisa

DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 16 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan.sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia pada saat itu memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.Beberapa kebijakan-kebjakan yang di keluarkan pemerintah pada saat itu seperti: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito, Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit, bank-bank asing yang baru masuk diijinkan membuka cabangnya di enam kota, dan beberapa kebijakan lainnya menyebabkan banyaknya jumlah Bank yang didirikan pada saat itu. Dengan banyaknya jumlah bank tersebut menyebebkan kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Keadaan tersebut merupakan salah satu faktor yang mnyebabkan terjadinya krisis ekonomi yang sangat besar pada saat itu. Dan kini seiring berjalannya waktu guna memperbaiki keadaan perekonomian di Indonesia kebijakan-kebijakan tersebut telah di ganti dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang baru.
VN:F [1.6.8_931]

Koperasi

Koperasi merupakan suatu badan usaha yang beranggotakan lebih dari satu orang. dimana orang-orang tersebut mempunyai tujuan yang sama dan keikutsertaan mereka ke dalam badan usaha tersebut berdasarkan suka rela.

Landasan pokok dalam perkoperasian di Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah.

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah utama, dan seterusnya.

Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah.

Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Ciri-ciri Koperasi Sekolah

1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
6. Melatih disiplin dan kerja.
7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
8. Mendidik siswa hemat menabung.
9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

Struktur organisasi koperasi sekolah

1. Anggota
2. Pengurus
3. Badan Pemeriksa
4. Pembina dan Pengawas
5. Badan Penasehat

Perangkat organisasi koperasi sekolah

* Rapat anggota koperasi sekolah
* Pengurus koperasi sekolah
* Pengawas koperasi sekolah

Rapat anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:

1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6. Memberhentikan pengurus; dan
7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.(Wikipedia)

berikut ini adalah pengalaman saya sebagai anggota kopersai sewaktu di SMA dulu.

Saya mulai menjadi anggota koperasi sewaktu masuk Sma,tetapi saya tidak terlibat langsung sebagai pengurus koperasi melainkan Saya hanya sebagai anggota. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi.Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Para siswa(anggota koperasi)di wajibkan tiap bulannya membayar uang iuran anggota koperasi tiap bulan sebasar Rp.1000,-/bulan. Di sekolah juga di sediakan koperasi siswa yang menjual alat-alat tulis, perlengkapan balajar, makanan, minuman dan kebutuhan siswa lainnya.koperasi tersebut buka selama jam belajar berlangsung.sehingga untuk mendapatkan segala kebutuhan dalam kegiatan belajar seperti buku, pulpen, pensil dan kebutuhan belajar lainnya para siswa tidak perlu repot-repot membeli di luar sekolah karena sudah di sediakan di koperasi yang ada di dalam sekolah.Dan bagi Para siswa yang terlibat langsung sebagai pengurus koperasi mempunyai tugas rutin sesuai jadwal yang telah di buat oleh pengurus koperasi untuk menjaga koperasi di sekolah. Dan pada saat saya lulus dari sekolah tersebut uang iuran tiap bulan yang rutin saya bayarkan dulu di kembalikan kembali kepada saya dan jumlahnya sesuai dengan uang yang saya bayarkan kepada koperasi selama saya menjadi siswa di sekolah tersebut. Keterlibatan siswa sebagai anggota koperasi berlangsung selama siswa itu masih aktif menjadi siswa di sekolah tersebut,begitupun para pengurus koperasi mereka terlibat dalam pengurusan koperasi selama waktu periode yang telah di tentukan yaitu selama 1 tahun dan juga tercatat masih aktif sebagai siswa sekolah tersebut.

Senin, 09 November 2009

Jika saya menjadi pemimpin apa yang akan saya lakukan untuk memajuan perkoperasian di indonesia?

Koperasi merupakan suatu sektor usaha yang mempunyai potensi dalam memajukan perekonomian dan berperan serta dalam kestabilan ekonomi.

Jika saya menjadi seorang pemimpin,untuk memajukan perkoperasin di indonesia saya akan membuat suatu upaya-upaya agar perkoperasian di negara ini semakin maju dan berkembang.Saya akan berusaha untuk lebih memperhatikan masalah koperasi di negara ini.Dan terus memberikan insentif terhadap mitra usaha yang membesarkan koperasi.

Terhadap masalah-masalah yang menjadi kendala koperasi, akan di usahakan dengan sungguh-sungguh penyelesaian (solusi) untuk permasalah tersebut.seperti diantaranya masalah kelemahan daya juang koperasi dalam merebut persaingan yang disebabkan keterbatasan peralatan yang dimiliki, rendahnya permodalan, dan keterbatasan pengetahuan anggota, dapat di usahakan solusinya dengan pemberian insentif terhadap mitra usaha yang membesarkan koperasi, Termasuk tambahan APBN pada penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai akses pembiayaan dan upaya percepatan tumbuhnya sektor riil (UKMK),penyediaan peralatan untuk usaha perkoperasian, pengajaran yang lebih detail kepada para pelaku usaha koperasi khususnya yang terlibat langsung seperti para anggota koperasi untuk menambah pengetahuan tentang koperasi dan untuk menghindari keterbatasan pengetahuan anggota mengenai koperasi itu sendiri.

Dan juga terus memberikan sarana & prasarana dalam pemberian penyuluhan kepada masyarakat tentang koperasi seperti seminar-seminar, dll, agar masyarkat mengerti benar manfaat koperasi dan tidak berfikiran yang salah terhadap usaha koperasi.

Selain upaya-upaya seperti yang di sebutkan di atas,dalam memajukan perkoperasian di Indonesia juga harus dilakukan Pemberdayaan koperasi tidak lain agar koperasi menjadi pelaku ekonomi yang tangguh dan pemberdayaan koperasi tersebut tentunya harus dilandasi dengan semangat kerakyatan, kemartabatan, kemandirian, desentralisasi (otonomi daerah), dan nilai moral. Kelima semangat ini, diharapkan menjadi nilai dan prinsip dalam memberdayakan koperasi , serta pengusaha kecil dan menengah menjadi pelaku ekonomi yang tangguh dan professional secara martabat.

Beberapa upaya-upaya di atas di harapkan akan mengembangkan potensi koperasi dalam memajukan perekonomian diIndonesia, disamping kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya. Agar perkoperasian di Indonesia menjadi lebih maju dan berkembang

Solusi Permasalahan Koperasi

Melihat Beberapa masalah yang di hadapi koperasi saat ini sangat di perlukannya solusi yang tepat untuk mengatasinya agar perkoperasian di Indonesia semakin baik dan maju sehingga stabilitas perekonomian dapat tercapai.

Contohnya seperti masalah permodalan hal tersebut dapat sedikit di atasi dengan beberapa upaya pemerintah dalam memajukan perkoperasian di Indonesia yaitu pada pemberian insentif terhadap mitra usaha yang membesarkan koperasi, Termasuk tambahan APBN pada penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai akses pembiayaan dan upaya percepatan tumbuhnya sektor riil (UKMK).

Selain itu, masalah pengembangan koperasi yang terletak pada misi yang melekat pada koperasi itu sendiri. Yaitu para anggota koperasi sebagian besar golongan ekonomi rendah yang memiliki keterbatasan lingkup usaha. Kondisi tersebut, perlu perhatian pemerintah berupa stimulus pembiayaan untuk meningkatkan pendapatan koperasi.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

• semua anggota diperlakukan secara adil,
• didukung administrasi yang canggih,
• koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat
dan sehat,
• pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
• petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
• kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
• manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
• memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
• perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
• keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
• selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
• pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.

Dari beberapa solusi di atas di harapkan dapat megatasi masalah-masalah koperasi saat ini dan juga perkoperasian di Indonesia akan semakin berkembang dan maju.dengan begitu di harapkan satabilitas ekonomi akan semakin membaik.

Masalah Koperasi Saat Ini


Saat ini terdapat tiga pelaku ekonomi, yaitu pemerintah (BUMN), swasta (PT, CV, Firma) dan koperasi (koperasi fungsional dan konsumsi). Perbedaan swasta dan koperasi, bahwa pelaku ekonomi swasta memusatkan pada pemilikan modal atau saham. Sementara koperasi memusatkan pada orang, yaitu anggota koperasi yang terdiri atas orang-orang dan atau badan hukum koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki hak yang sama dan tidak bergantung pada banyaknya saham yang dimiliki.


Fungsi koperasi sebagai alat demokratisasi ekonomi adalah sebagai urat nadi perekonomian bangsa dan alat perjuangan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Akan tetapi, sampai kini fungsi koperasi tersebut dipandang masih jauh dari harapan.


Pengembangan koperasi dilakukan pada struktur tata niaga yang sudah ada. Konsekuensinya, aspirasi koperasi seolah merebut bagian tata niaga. Dengan demikian, struktur tata niaga kurang empati, apalagi sedia memberi peluang usaha pada koperasi sebagai pelaku usaha baru.

Saingan koperasi dari pelaku usaha nonkoperasi sulit ditandingi. Kelemahan daya juang koperasi merebut persaingan disebabkan keterbatasan peralatan yang dimiliki, rendahnya permodalan, dan keterbatasan pengetahuan anggota.


Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.


1. Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.


2. Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.


Selain itu masalah pengembangan koperasi terletak pada misi yang melekat pada dirinya. para anggota koperasi sebagian besar golongan ekonomi rendah yang memiliki keterbatasan lingkup usaha. kondisi tersebut, perlu perhatian pemerintah berupa stimulus pembiayaan untuk meningkatkan pendapatan koperasi.