WeLcoMe To my Blog

_WELCOME TO MY BLOG_

Kamis, 04 Maret 2010

“Melarikan Diri dari Pajak”

Pengertian, ciri-ciri & jenis pajak


Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara yang bersifat wajib berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.


Ciri-ciri pajak

    • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang.
    • Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung.
    • Pemungutan pajak dapat dipaksakan
    • Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara Jenis Pajak.


Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

*Pajak Negara

Pajak penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Penjualan Barang Mewah

Pajak Bumi dan Bangunan

*Pajak Daerah

Pajak Kendaraan bermotor

Pajak radio

Pajak reklame

(http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak#Ciri_pajak)


Seperti yang kita ketahui pajak merupakan pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, dan juga merupakan iuran yang dapat dipaksakan karena di atur dalam UU.Terdapat pula lembaga khusus yang mengelola masalah pajak yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. Oleh karena itu sudah jelas bahwa membayar pajak kepada Negara merupakan hal yang wajib untuk di laksanakan.


Namun fakta terkini yang membuat miris untuk di dengar yaitu terdapat banyak warga Indonesia yang tidak taat pajak (tidak mau membayar pajak). Entah apa alasan mereka tentang ketidaktaatannya membayar pajak. Padahal sudah terlihat jelas dalam Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan yaitu "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak#Ciri_pajak)


Fakta yang terlihat saat ini merupakan hal yang memalukan dimana banyak orang-orang yang melarikan diri dari kewajibannya dalam membayar pajak, apalagi bagi pengusaha atau bahkan tingkat konglomerat yang tidak mau membayar pajak seperti yang sedang marak di beritakan saat ini. Hal tersebut pantaslah untuk di jadikan salah satu alasan mengapa tingkat kemiskinan di Negara ini masih belum jua terselesaikan, bagaimana Negara dapat memakmurkan atau mensejahterakan rakyatnya jika dari warganya sendiri banyak yang tidak mau membayar pajak.


Sanksi tidak membayar pajak

Sanksi administratif bagi wajib PBB telah diatur dalm UUPBB yaitu Pasal 9 Ayat (2), Pasal 10 Ayat (2), (3) dan Ayat (4) dan dalam Pasal 11 Ayat (3) UUPBB adalah sebagai berikut:

a. denda administrasi sebesar 25% dihitung dari pokok pajak bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) walaupun sudah ditegur secara tertulis seperti yang dirumuskan dalam Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 10 Ayat (2) huruf a dan Ayat (3) UUPBB.


b. denda administrasi sebesar 25% dari selisih pajak yang terhutang bagi wajib pajak yang melaporkan data obyek pajak tidak benar (lebih kecil dari hasil pemeriksaan Drirektorat Jendral Pajak). Hal tersebut telah dirumuskan dalam Pasal 10 Ayat (2) huruf b dan Ayat (4) UUPBB.


c. dikenakan denda administrasi sebesar 2% sebulan,yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran. Untuk jangka waktu paling lama 24 bulan untuk pajak terhutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau pembayaran kurang, seperti yang dirumuskan dalam Pasal 11 Ayat (3) UU PBB. Dalam penjatuhkan sanksi Administratif dilakukan oleh aparatur negara yang terdiri dari fungsionaris/ pejabat atau lembaga negara yang diberi wewenang dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk melaksanakan segala ketentuan yang sudah ditentukan dalam undang-undang perpajakan. (http://one.indoskripsi.com/node/10057)

Dengan adanya ancaman sanksi - sanksi bagi yang tidak mau taat pajak tersebut, sebagai warga Negara seharusnya kita menaati peraturan yang telah di buat yang berkenaan dengan wajib pajak. Kita harus menyadari bahwa sebenarnya alokasi dari pajak yang kita bayarkan berdasarkan ketentuan yang ada merupakan usaha untuk mencapai kemakmuran rakyat dan kesejahteraan umum bagi semua warga Indonesia .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar