Koperasi yang kita kenal sebagai soko guru perekonomian nasional keberadaannya kita rasakan sangat penting di negara ini. keberadaan koperasi selama ini telah di rasakan peran dan manfaatnya, peran koperasi dalam memajukan perekonomian di Indonesia salah satu diantaranya yaitu koperasi berperan terhadap perkembangan UMKM(usaha mikro,kecil dan menengah).
Kontribusi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan serta tingkat kemiskinan yang ada. Dengan demikian kontribusi koperasi terhadap perkembangan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh dimana meliputi :
1. penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi.
2. pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia.
3. pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM).
4. pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.
Perkembangan peran yang dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan nasional, dan penyediaan lapangan kerja.
Berbagai hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada tahun 2004 dan 2005, ditunjukkan oleh tersusunnya berbagai rancangan peraturan perundangan yaitu :
1. RUU tentang penjaminan kredit UMKM
2. RUU tentang subkontrak
3. RUU tentang perkreditan perbankan bagi UMKM
4. RPP tentang KSP
5. tersusunnya konsep pembentukan biro informasi kredit Indonesia
Berkembangnya pelaksanaan unit pelayanan di berbagai kabupaten/kota dan terbentuknya forum lintas pelaku pemberdayaan UKM di daerah, terselenggaranya bantuan sertifikasi hak atas tanah kepada lebih dari 40 ribu pengusaha mikro dan kecil di 24 propinsi, berkembangnya jaringan layanan pengembangan usaha oleh BDS providers di daerah disertai terbentuknya asosiasi BDS providers Indonesia, meningkatnya kemampuan permodalan sekitar 1.500 unit KSP/USP di 416 kabupaten/kota termasuk KSP di sektor agribisnis, terbentuknya pusat promosi produk koperasi dan UMKM, serta dikembangkannya sistem insentif pengembangan UMKM berorientasi ekspor dan berbasis teknologi di bidang agroindustri. Hasil-hasil tersebut, telah mendorong peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap perluasan penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan peningkatan pendapatan.
Kita dapat menyadari betul bahwa keberadaan koperasi selama ini berperan besar terhadap perkembangan dan kemajuan UMKM. Walaupun dalam kenyataan sebenarnya perkembangan UMKM yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi oleh meratanya peningkatan kualitas UMKM.
Kontribusi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan serta tingkat kemiskinan yang ada. Dengan demikian kontribusi koperasi terhadap perkembangan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh dimana meliputi :
1. penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi.
2. pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia.
3. pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM).
4. pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.
Perkembangan peran yang dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan nasional, dan penyediaan lapangan kerja.
Berbagai hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada tahun 2004 dan 2005, ditunjukkan oleh tersusunnya berbagai rancangan peraturan perundangan yaitu :
1. RUU tentang penjaminan kredit UMKM
2. RUU tentang subkontrak
3. RUU tentang perkreditan perbankan bagi UMKM
4. RPP tentang KSP
5. tersusunnya konsep pembentukan biro informasi kredit Indonesia
Berkembangnya pelaksanaan unit pelayanan di berbagai kabupaten/kota dan terbentuknya forum lintas pelaku pemberdayaan UKM di daerah, terselenggaranya bantuan sertifikasi hak atas tanah kepada lebih dari 40 ribu pengusaha mikro dan kecil di 24 propinsi, berkembangnya jaringan layanan pengembangan usaha oleh BDS providers di daerah disertai terbentuknya asosiasi BDS providers Indonesia, meningkatnya kemampuan permodalan sekitar 1.500 unit KSP/USP di 416 kabupaten/kota termasuk KSP di sektor agribisnis, terbentuknya pusat promosi produk koperasi dan UMKM, serta dikembangkannya sistem insentif pengembangan UMKM berorientasi ekspor dan berbasis teknologi di bidang agroindustri. Hasil-hasil tersebut, telah mendorong peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap perluasan penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan peningkatan pendapatan.
Kita dapat menyadari betul bahwa keberadaan koperasi selama ini berperan besar terhadap perkembangan dan kemajuan UMKM. Walaupun dalam kenyataan sebenarnya perkembangan UMKM yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi oleh meratanya peningkatan kualitas UMKM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar