WeLcoMe To my Blog

_WELCOME TO MY BLOG_

Selasa, 11 Oktober 2011

BAHAN TAMBAHAN PANGAN YANG TIDAK BOLEH DIGUNAKAN

Semakin beragamnya makanan yang beredar di tengah masyarakat saat ini membuat masyarakat harus cermat dalam memilih makanan yang layak untuk dikonsumsi dan yang tidak. Masyarakat harus mengetahui makanan mana yang aman untuk dikonsumsi, serta bahan tambahan yang boleh dan yang tidak boleh dipergunakan didalam makanan dan bahan pangan.

Berikut adalah bahan tambahan pangan yang dilarang :
1. BORAKS
Biasa digunakan sebagai pembersih, pengawet kayu dan antiseptic kayu, tetapi di salah gunakan untuk pengenyal bakso dan lontong. Dosis berbahaya pada orang dewasa 15-20gr dan pada anak-anak 3-6 gr.

2. FORMALIN
Digunakan sebagai pengawet mayat, antiseptic dan penghilang bau tapi di salah gunakan untuk pengawet tahu dan mie basah. Dosis berbahaya dengan penggunaan 60-90 ml.

3. RHODAMIN B
Pewarna merah untuk tekstil tetapi disalah gunakan untuk pewarna merah pada terasi dan kerupuk.

4. METHANIL YELLOW
Pewarna kuning untuk tekstil tetapi disalah gunakan sebagai pewarna tahu dan kerupuk.

5. SIKLAMAT DAN SAKARIN
Digunakan sebagai pengganti gula bagi penderita diabetes tetapi disalah gunakan sebagai pemanis makanan karena harganya yang murah.

CIRI- CIRI PRODUK YANG MENGGUNAKAN FORMALIN
a. Makanan tidak rusak pada suhu kamar selama 2 hari dan tahan 15 hari pada suhu lemari es.
b. Mie tidak lengket serta lebih mengkilap disbanding dengan mie tanpa formalin.
c. Tahu terlalu keras dan kenyal tapi tidak padat.
d. Ikan asin tidak rusak lebih dari sebulan pada suhu kamar, bersih cerah, dan tidak berbau khas ikan asin.

BAHAYA BILA TERPAPAR FORMALIN
Formalin sangat berbahaya jika terhirup, mengenai kulit dan tertelan.
Akibatnya :
- Luka bakar
- Iritasi saluran nafas
- Reaksi alergi
- Bahaya kanker untuk pemakaian jangka panjang.

GEJALA KERACUNAN
- Mual & Muntah
- Diare berlendir & berdarah
- Kejang perut
- Gangguan peredaran darah
- Iritasi kulit & Jarinngan lemak
- Kerusakan ginjal
- Uap formalin bisa mengiritasi mata, hidung, dan saluran pernapasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar