WeLcoMe To my Blog

_WELCOME TO MY BLOG_

Senin, 23 November 2009

Koperasi

Koperasi merupakan suatu badan usaha yang beranggotakan lebih dari satu orang. dimana orang-orang tersebut mempunyai tujuan yang sama dan keikutsertaan mereka ke dalam badan usaha tersebut berdasarkan suka rela.

Landasan pokok dalam perkoperasian di Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah.

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah utama, dan seterusnya.

Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah.

Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Ciri-ciri Koperasi Sekolah

1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
6. Melatih disiplin dan kerja.
7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
8. Mendidik siswa hemat menabung.
9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

Struktur organisasi koperasi sekolah

1. Anggota
2. Pengurus
3. Badan Pemeriksa
4. Pembina dan Pengawas
5. Badan Penasehat

Perangkat organisasi koperasi sekolah

* Rapat anggota koperasi sekolah
* Pengurus koperasi sekolah
* Pengawas koperasi sekolah

Rapat anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:

1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6. Memberhentikan pengurus; dan
7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.(Wikipedia)

berikut ini adalah pengalaman saya sebagai anggota kopersai sewaktu di SMA dulu.

Saya mulai menjadi anggota koperasi sewaktu masuk Sma,tetapi saya tidak terlibat langsung sebagai pengurus koperasi melainkan Saya hanya sebagai anggota. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi.Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Para siswa(anggota koperasi)di wajibkan tiap bulannya membayar uang iuran anggota koperasi tiap bulan sebasar Rp.1000,-/bulan. Di sekolah juga di sediakan koperasi siswa yang menjual alat-alat tulis, perlengkapan balajar, makanan, minuman dan kebutuhan siswa lainnya.koperasi tersebut buka selama jam belajar berlangsung.sehingga untuk mendapatkan segala kebutuhan dalam kegiatan belajar seperti buku, pulpen, pensil dan kebutuhan belajar lainnya para siswa tidak perlu repot-repot membeli di luar sekolah karena sudah di sediakan di koperasi yang ada di dalam sekolah.Dan bagi Para siswa yang terlibat langsung sebagai pengurus koperasi mempunyai tugas rutin sesuai jadwal yang telah di buat oleh pengurus koperasi untuk menjaga koperasi di sekolah. Dan pada saat saya lulus dari sekolah tersebut uang iuran tiap bulan yang rutin saya bayarkan dulu di kembalikan kembali kepada saya dan jumlahnya sesuai dengan uang yang saya bayarkan kepada koperasi selama saya menjadi siswa di sekolah tersebut. Keterlibatan siswa sebagai anggota koperasi berlangsung selama siswa itu masih aktif menjadi siswa di sekolah tersebut,begitupun para pengurus koperasi mereka terlibat dalam pengurusan koperasi selama waktu periode yang telah di tentukan yaitu selama 1 tahun dan juga tercatat masih aktif sebagai siswa sekolah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar